Pengaturan Lalu Lintas Jalan Hari Raya Idul Fitri 2024

Pembatasan operasional angkutan barang diberlakukan pada sejumlah ruas Jalan Tol maupun Non Tol mulai tanggal 5 April 2024 (pukul 09.00) s/d 16 April 2024 (pukul 08.00) atau selama 12 hari.

Hal tersebut dimuat dalam Keputusan Bersama (SKB) Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: KP-DRJD 1305 Tahun 2024, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: SKB/67/II/2024, dan Direktur Jenderal Bina Marga Nomor: 40/KPTS/Db/2024 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2024/1445 Hijriah, yang ditandatangani pada 5 Maret 2024.

Adapun tujuan pembatasaan operasional angkutan barang selama Musim Lembaran tersebut diharapkan dapat membantu mengurangi kepadatan lalu lintas pada periode libur keagamaan  atau libur nasional yang seringkali menjadi waktu dengan tingkat lalu lintas yang sangat tinggi.

Selain itu, demi mengurangi jumlah kendaraan yang beroperasi di jalan pada periode libur keagamaan atau libur nasional. Memperlancar mobilitas masyarakat baik untuk keperluan ibadah, liburan, pulang kampung maupun keperluan lainnya.

Pembatasan angkutan barang juga untuk memberikan tingkat pelayanan yang baik, seperti waktu tempuh, kecepatan, ratarata, kapasitas jalan, dan ketepatan waktu, serta mengurangi kecelakaan lalu lintas dengan tujuan terciptanya ketertiban, kelancaran dan kemanan selama Musim Lebaran.

Namun aturan tersebut dikecualikan terhadap angkutan barang yang mengangkut Hantaran Uang, Logistik Pemilu, Pakan Ternak, BBM atau BBG, Sepeda Motor Mudik dan Balik Gratis, Keperluan Penanganan Bencana Alam, Pupuk.

Selain itu, bahan kebutuhan pokok seperti beras; tepung terigu/tepung gandum/tepung tapioka; jagung; gula; sayur dan buah–buahan; daging; ikan; daging unggas; minyak goreng dan mentega; susu; telur; garam; kedelai; bawang; dan cabai.

Namun perlu diketahui, kendaraan tersebut harus dilengkapi oleh surat muatan dengan beberapa ketentuan, di antaranya diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut. Kemudian,  berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang, serta ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.

Sumber: https://www.logistiknews.id/