Pembatasan operasional angkutan barang diberlakukan pada sejumlah ruas Jalan Tol maupun Non Tol mulai tanggal 5 April 2024 (pukul 09.00) s/d 16 April 2024 (pukul 08.00) atau selama 12 hari. Hal tersebut dimuat dalam Keputusan Bersama (SKB) Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: KP-DRJD 1305 Tahun 2024, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: […]